ST Burhanuddin Laporkan Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 Pada Presiden Jokowi

“Tahun 2020, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.19,2 triliun dan telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBB) sebesar Rp.346,1 miliar,” ungkapnya.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Burhanuddin, untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan kebijakan ini kami berharap ke depan tidak ada lagi penegakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil,” ungkap Jaksa Agung.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka penanganan COVID-19, Kejaksaan melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp.38,7 triliun, juga pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp.68,2 triliun.

Baca Juga  Pemkab Muara Enim Hibah /Pinjamkan 10 Unit Ranmor Roda Empat ke POLDA SUMSEL

“Penyelamatan keuangan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp.239,5 triliun dan $11,8 juta dollar AS. Serta pemulihan keuangan negara sebanyak Rp.11,1 triliun dan $406 ribu dolar AS,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)