Sumsel  

SK Bupati Pali Belum Berakhir Kemendagri Terbitkan SK Baru, K MAKI : Tumpang Tindih

Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M

Senada dengan Budiman Kuasa Hukum Heri Amalindo, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyatakan, “SK Mendagri terkait masa jabatan Kepala Daerah harus selaras dengan Undang – undang dasar yaitu 5 (lima) tahun karena belum ada amandemen undang – undang dasar,” ungkapnya kepada wartawan sinerginkri.com, Senin (02/6)

“MK tidak boleh berasumsi sesat bila Undang – undang dasar belum di amandemen karena dasar hukum undang – undang adalah undang – undang dasar”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Gugatan Heri Amalindo tidak terkait dengan Pilkada ataupun gugatan Pilkada karena objek perkara adalah SK bupati Pali tahun 2021 dan SK Bupati Pali tahun 2025”, tegas Feri Deputy K MAKI.

“Kemendagri harus taat aturan perundangan dan undang – undang dasar dengan menon aktifkan sementara Bupati Pali terpilih 2024 sampai berakhirnya masa jabatan Bupati Defenitif Heri Amalindo”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)