Sumsel  

SK Bupati Pali Belum Berakhir Kemendagri Terbitkan SK Baru, K MAKI : Tumpang Tindih

Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M

Palembang, sinerginkri – Pilkada 2020 merupakan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak tahun 2024 sehingga masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan aturan perundangan dan undang – undang dasar tetap 5 (lima) tahun.

Namun ada beberapa daerah di Indonesia melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di tahun 2021 sehingga berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan pasal 162 ayat 2 Undang – undang No 10 tahun 2016 adalah tahun 2026.

Kemendagri terkesan kurang menyadari kalau Pilkada tahun 2021 berpotensi bermasalah karena Surat Keputusan (SK) Bupati terpilih tidak di cantumkan periode jabatan dan belum di amandemennya Undang – Undang dasar.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di ajukan oleh kuasa hukum Heri Amalindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena SK Bupati Heri Amalindo tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat”, jelas Budiman Kuasa Hukum Heri Amalindo.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, PLN ULP Tebing Tinggi Edukasi Keselamatan Listrik Lewat Miniatur Jaringan di Ajang KTNA Empat Lawang

“Atau di lex spicislist SK Kepala daerah Pilkada tahun 2021 tidak dicantumkan masa jabatan Heri Amalindo sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan Kepala Daerah 5 (lima) tahun yaitu pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016”, lanjut Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)