Sekda Ratu Dewa: Terlibat Narkoba Pegawai Bisa Dipecat

PALEMBANG, SINERGINKRI.com Sebanyak 53 pegawai PNS dan non PNSD di Badan Kesbangpol Kota Palembang dites urine, Jumat (19/3/2021). 

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa meninjau langsung pelaksanaan tes urine. Ia mengatakan, tes urine ini dilakukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel. “Nantinya seluruh Aparatur Sipil akan dilakukan tes urine ini. Pertama kita lakukan di Kesbangpol,” ujar Dewa. 

Setelah itu, ke 50 Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang lainnya. “Nanti kita akan datangi secara acak dan sifatnya rahasia,” kata Dewa. 

Ia melanjutkan, tes urine bertujuan meminimalisir PNS dan Non PNS dalam keterlibatan penggunaan narkoba. “Hasilnya nanti saya yang akan pegang, karena Sekda, dan bersifat rahasia. Nanti kita akan berikan sanksi bagi yang positif.”

Baca Juga  Herman Deru: Tol Indraprabu Jawaban Impian Masyarakat Sejak Bertahun-tahun Lalu

Sanksinya beragam. Mulai dari ringan, sedang hingga berat.  “Sanksi bisa berakibat fatal, sampai ke pemecatan. Tapi, kita lihat dulu nanti rekomendasi dari BNN seperti apa. Jika terbukti positif narkoba bisa pemecatan,” kata Dewa. 

Ia menyebutkan, selama ini sudah ada PNS maupun Non PNS di Palembang yang dipecat karena narkoba.  “Makanya kita akan lihat dulu bagaimana rekomendasi dari BNN ini. Setelah didapatkan hasil dan bukti, maka pegawai akan mengikuti sidang penjatuhan disiplin. Bisa berupa sedang, ringan hingga berat,” ujar Dewa. 

Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis. Sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji dan sanksi berat bisa pemecatan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)