Terkait pemutakhiran data Pemilu 2024, pihak KPU Kabupaten Subang Abdul Muhi Perwakilan menyampaikan bahwa pemutakhiran data Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure atau sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik dan KK.
Terkait sertifikat halal untuk UMKM Kabupaten Subang, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang Tini menyampaikan bahwa pemerintah telah mengaturnya dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan para camat dan pihak terkait untuk persertifitan halal UMKM.
“Dan alhamdulillah atas kerjasamanya saat ini telah mencapai 3000 UMKM yang bersertifikat dari target yang ditetapkan. Mohon dukungan dan kerjasamanya,” ujarnya.
Menanggapi briefing, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang menyampaikan bahwa terdapat enam point yang telah dibahas dan diantaranya ada yang perlu ditindaklanjuti maupun direspon oleh masing-masing perangkat daerah.
Ia juga berpesan kepada seluruh peserta briefing yang hadir untuk terus semangat dalam bekerja dan tingkatkan tanggungjawab atas amanah yang diberikan.