Sumsel  

Sebut Banyak Modus Baru Korupsi, K MAKI Minta KPK Periksa Kadis PRKP Kota Palembang dan Direktur PLN S2JB Sumbagsel

K MAKI UNRAS Minta KPK Periksa Kadis PRKP Kota Palembang dan Direktur PLN S2JB Sumbagsel

Jakarta, sinerginkri.com – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) nampaknya tak henti-henti terus menyoroti permasalahan kasus korupsi, khsusunya di Wilayah Sumsel.

Bukan hanya menyoroti, K MAKI Sumsel juga melihat masih banyaknya modus-modus yang dilakukan para oknum dalam tindak pidana korupsi itu sendiri, seperti permasalah penerangan lampu jalan di kota Palembang yang di duga adanya permainan dengan pihak PLN (S2JB) Sumbagsel.

Dalam aksi unjuk rasa (UNRAS) di halaman kantor Komisi Anti Rasuah (KPK) RI jalan Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (03/11) lalu, K MAKI Sumsel menyebut telah menyoroti adanya tunggakan dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar 47 Milliar yang di bebankan ke APBD Kota Palembang tahun 2023.

“Masalahnya setiap tahunnya kota Palembang membayar penerangan lampu dari APBD berkisar 70 milliar lebih kepada pihak PLN setiap tahunnya,” kata Koordinator K MAKI Boni Belitong.

Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dipaparkan, Pemerintah Kota Palembang wajib membayar Denda Pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atas Penerangan Jalan Umum sebesar Rp 47.585.307.623.

Boni menambahkan, tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan juga menimbulkan resiko gugatan pidana akibat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(Perkim) selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PA, KPA, PPK, dan PPTK) pembayaran tagihan rekening listrik lampu jalan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja jasa listrik yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Sumsel, Gubernur Herman Deru Serahkan Bantuan dan Dorong Kesetaraan Akses

Ia juga menilai, bahwa Kabid PSU kurang cermat dalam menyelesaikan permasalahan P2TL LPJU dan Koordinator Petugas Lapangan tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan perbaikan lampu jalan.

“PT. PLN (Persero) menjatuhkan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Kota Palembang sebesar Rp 47.585.307.623,- yang terdiri dari kurang bayar denda tahun 2021 sebesar Rp12.212.179.692, dan denda tahun 2022 sebesar Rp 35.373.127.931,” paparnya.

Dijelaskannya, realisasi pembayaran denda tersebut di tahun 2022 hanya sebesar Rp25.882.963.504,- dan sisanya sebesar Rp 21.702.344.119 menjadi utang yang akan dibayar tahun 2023.

“Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran P2TL pada 959 ID Pelanggan LPJU milik Dinas Perkintam Kota Palembang. Denda P2TL ini telah dikenakan setidaknya sejak tahun 2018 dan terus meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Denda yang dikenakan merupakan pelanggaran P2TL dengan kode PII dan PIII,” jelasnya.

Baca Juga  Perda Bank Sumsel Babel belum selaras PP No. 54 Tahun 2017

Masih dikatakannya, Pelanggaran kode PII merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa menggunakan meteran listrik namun masih dalam kapasitas daya sesuai kontrak dengan PT. PLN.

“Pelanggaran kode PII tahun 2022 sebanyak 1.293 ID Pelanggan dengan nilai denda sebesar Rp 32.307.901.466,-. Pelanggaran PII antara lain disebabkan kerusakan pada meteran listrik atau korsleting meteran listrik,” ucapnya.

“Kerusakan ini seharusnya dilaporkan kepada PT.PLN untuk diperbaiki, tidak diperbaiki secara mandiri oleh Dinas Perkimtan dengan cara menyambung listrik secara langsung tanpa izin,” tambahnya.

Sedangkan pelanggaran kode PIII, lanjut Boni, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, yaitu berupa pemasangan sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran listrik.

Pada tahun 2022 pelanggaran kode PIII berjumlah 287 ID Pelanggan dengan denda sebesar Rp 15.277.406.157.

Dari 287 ID Pelanggan yang dikenakan pelanggaran PIII terdapat 33 ID Pelanggan tanpa meteran dengan total denda sebesar Rp 985.766.919,- .

“Pelanggaran PIII dengan ID Pelanggan Tanpa Meteran merupakan penambahan unit Lampu Jalan yang berdampak terhadap penambahan listrik dan daya listrik,” tegasnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi Sumsel ke 78, Ketua DPRD tekankan semangat kebersamaan wujudkan Sumsel yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

*Pembiaran Selama 5 Tahun*

Dalam LHP BPK diungkapkan, pelanggaran berupa penggantian MCB dan penyambungan langsung ke instalasi listrik PLN secara ilegal mengakibatkan pengenaan denda sebesar Rp 47.585.307.623 tersebut tidak akan terjadi jika Dinas Perkimtan melakukan koordinasi dengan PLN terkait perbaikan LPJU dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama periode tahun 2018 – 2022 tidak terdapat usaha dari Dinas Perkimtan untuk mengubah metode kerja perbaikan LPJU atau mengurangi denda P2TL. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini jumlah pelanggaran menunjukkan trend meningkat. Disamping itu, tidak ada upaya dari Kepala Dinas, Sekretaris Daerah maupun Kepala Daerah untuk menghentikan pelanggaran.

Metode kerja perbaikan LPJU yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode etik perilaku pegawai ASN dan berakibat pembayaran denda sebesar Rp 47.585.307.623 oleh Pemerintah Kota PalembangD

Disamping menambah beban APBD Tahun 2022 sebesar 25.882.963.504,- dan APBD tahun 2023 minimal sebesar Rp 21.702.344.119,-, pelanggaran P2TL atas PJU Kota Palembang tersebut juga menimbulkan risiko gugatan pidana atas tindakan ilegal penggunaan tenaga listrik oleh Dinas Perkimtan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)