Perda Bank Sumsel Babel belum selaras PP No. 54 Tahun 2017

Foto Istimewah

PALEMBANG, SINERGINKRI.COM – BUMD dalam PP 54 tahun 2017 antara lain adalah BUMD Profid oriented kemudian Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selanjutnya BUMD Social oriented sperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)

Disamping itu Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH) juga harus selaras dengan PP 54 dan perusahaan Daerah pasar serta BUMD lainnya.

Pengelolaan BPD yang notabene adalah bank umumnya disamakan dengan badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya berdasarkan PP 54.

Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD membuat gelisah sebagian besar direksi dan komisaris BPD. PP 54 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD, termasuk di dalamnya BPD.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Hadiri Upacara HUT TNI ke - 78 di Griya Agung

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017 ini berisi 17 bab dan 141 pasal. Dalam aturan baru saat ini, bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan daerah (perseroda).

Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah dan Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di bagian dua pasal 7 disebutkan, pendirian BUMD bertujuan untuk memberi manfaat bagi pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperolah laba atau keuntungan. Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.

Semua dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan inti dari semua itu tak lain memberi mandat kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga  K MAKI : Terkait Kasus MD, Semua HGU Perkebunan di Sumsel Harus di Tinjau Ulang

*Berdasarkan pasal 30, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.* Sementara, pasal 8 Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatakan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris.

Perbedaan PP 54 dan POJK inilah yang meresahkan Komisaris dan Direksi BPD karena adanya keterkaitan hubungan keluarga sampai level 3 keseluruh arah. Selain itu PP No 54 ini lebih condong ke administrasi dimana untuk direksi BPD tidak lebih dari 55 tahun untuk pengajuan pertama dan 60 tahun untuk komisaris.

Baca Juga  Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Reformasi Agraria Melalui SDM Unggul dan Sinergi Daerah

Karena itu banyak Kepala Daerah menentang adanya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya mengenai BPD. Karena aturan penunjukkan Direksi tidak mungkin mengakomodir sepupu sebagai Komisaris Bank Daerah.

Terkait Bank Sumsel Babel yang belum merativikasi PP 54 tahun 2017 sampai limit akhir Desember 2019 maka semua kinerja Bank BSB diduga dapat dinyatakan melanggar undang – undang bila belum ada perubahan Perda Bank Sumsel yg mengacu ke PP No. 54 tahun 2017. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)