Jakarta, Sinerginkri.com | Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) hadiri undangan Forum Industri Regional dan Workshop Strategi Akses Pasar Mengatasi IWF, Ketenagakerjaan yang Adil dan Solusi Potensial Teknologi berlokasi di Hotel Estine, Bangkok, Thailand selama dua hari, 6 – 7 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut menidak lanjuti laporan FAO tahun 2021 memperkirakan bahwa 20% total tangkapan dunia berasal dari penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU); yang terjadi di perairan pesisir beberapa negara berkembang, bisa mencapai 40%. Dari segi ekonomi, kegiatan-kegiatan ini merugikan konsumen serta masyarakat global sebesar miliaran dolar, menyebabkan kerusakan lingkungan, degradasi ekosistem, dan berdampak pada masyarakat pesisir yang bergantung pada perikanan sebagai mata pencaharian mereka.
Terlebih lagi, dengan adanya perubahan angkatan kerja yang semakin bergantung pada pekerja migran, hubungan hulu dan hilir dalam rantai pasokan makanan laut menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja, yang terkadang mengarah pada bentuk perdagangan manusia, dan kerja paksa (rodi,red), menghilangkan hak-hak pekerja. untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlakuan Ruang lingkup Kode Etik FAO untuk Perikanan yang Bertanggung Jawab mendefinisikan ILJU namun tidak mencakup aspek kesejahteraan manusia termasuk hak asasi manusia .