Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus APJ Tersangka Pencabulan dan Penggelapan

* Tega !! Anak Tiri Diperkosa dan Harta Berharga Dibawa Kabur*

” Berkat kerjasama dan bantuan Polresta Metro Jaya dan dan Polsek Kebayoran Lama APJ berhasil kita amankan”

Masih kata Kapolres kasus ini memang sudah terbilang cukup lama, dan membutuhkan perjuangan, untuk mencari keberadaan APJ ini, dengan segenap keterbatasan yang kita miliki kemudian minimnya informasi walaupun, adanya pihak mungkin mengetahui keberadaan pelaku tapi tidak serta Merta kooperatif untuk memberikan informasi, namun berkat pertolongan sang pencipta dan kerja tim akhirnya APJ dapat juga kita amankan” tegasnya.

“Tersangka APJ dan Barang Bukti Berupa, Pakai Korban Bunga, Akte Kelahiran Milik Korban Bunga, Surat Surat Penting, BPKP, STNK roda dua jenis Mio, SK ASN milik NT, Surat Tanah dan barang bukti lainnya di amankan Polres OKU Selatan”

Adapun Motif tersangka APJ dilantari sakit hati terhadap NT Istrinya dimana NT sering berkomunikasi via telpon dengan mantan suaminya, dan APJ juga sakit hati karena uang proyek yang belum di bayarkan oleh adiknya NT, sehingga barang barang milik NT di jadikan jaminan.

APJ dikenakan ancaman yang telah melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara, selain itu juga APJ di ancam hukuman telah melakukan penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana dengan Ancaman penjara paling lama 4 tahun,Tutup Kapolres OKU Selatan”.

Kini kejahatan APJ berakhir dan meringkuk di jeruji besi Tahanan Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilakukan. (Ril/Dral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!