Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus APJ Tersangka Pencabulan dan Penggelapan

* Tega !! Anak Tiri Diperkosa dan Harta Berharga Dibawa Kabur*

Muaradua, Sinerginkri.com – Polda Sumsel, Polres OKU Selatan gelar press release tehadap tersangka APJ (43 ) tahun yang melakukan dua tindak pidana sekaligus, pencabulan dan penggelapan, kegiatan press release dilaksanakan di depan kantor Mapolres OKU Selatan Pada Senin, 19 Juni 2023.

AKBP Indra Arya Yudha.,SH.S.IK .MH Kapolres OKU Selatan, didampingi Kasatreskrim AKP. Biladi Ostin.,S.Com.MH, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto.SH.MH, dalam press release nya menyampaikan bahwa tersangka APJ sendiri telah melanggar atau melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap bunga nama samaran (14)  tahun sebayak tiga kali tidak lain adalah anak tirinya sendiri, selain itu juga tersangka APJ juga melakukan tindak pidana penggelapan barang berharga milik NT ( 41) tidak lain adalah istri sah nya.

Baca Juga  Penyidik Tidak Mempercayai Pernyataan Dari Tersangka Kasus Pembunuhan Pria Bertato Di Bekasi

Berdasarkan laporan polisi LP/B/158/XII/2022/SPKT/Resolusi/Polda Sumsel , 19 Desember 2022, yang kami terima dari saudara NT ( 41 ) tahun telah terjadi pencabulan terhadap anaknya Bunga (14 ), yang dilakukan oleh APJ ayah tirinya, kasus pencabulan itu sendiri sejak dimulai Desember 2021sampai terakhir di Bulan November 2022, dan juga kasus penggelapan barang berharga milik NT yang di bawa kabur SPJ.

APJ melakukan pencabulan terhadap bunga suda sejak lama, sehingga di ketahui oleh NT Istrinya, dan melaporkan kejadian tersebut, selain aksi bejatnya kepasa anak kandung NT, APJ Juga melarikan barang berharga milik NT.

” APJ melakukan pencabulan terhadap anak tirinya bunga (14) dengan cara memasukan tangannya kebagian vital milik bunga”

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Menerbitkan Selebaran DPO Pelaku Pembunuhan Karyawati Cantik Di Kabupaten Bekasi

Masih kata Kapolres OKU Selatan, dari informasi yang di dapatkan tim satreskrim polres OKU Selatan Melakukan kesesuaian antara saksi dan barang bukti, kemudian peristiwa yang terjadi kita rangkai, maka tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku ataupun tersangka APJ, ternyata tersangka sudah tidak ada melarikan diri atas dari perbuatan perbuatan yang dilakukannya, tim mengamankan barang bukti yang ada.

Berkat kerja keras jajaran Reskrim OKU Selatan bersama tim membuahkan hasil, di ketahui saat ini keberadaan APJ yang sudah berdomisili di Jakarta Selatan, selanjutnya Tim bekerjasama dengan Polresto Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama, tidak menunggu waktu lama APJ segera diamankan dan ditangkap serta di bawa ke Polres OKU Selata, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)