Sat Reskrim Polres Karawang Amankan Dua Pelaku Pembakaran Bengkel

pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15.000,00 setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tsb tidak memberikan uang kembali.

Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp 50.000,00, Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tsb untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yg diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp 15.000,00 bukan uang Rp 50.000,00.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)