Banten  

Ribuan Knalpot Brong Hasil Sitaan Dimusnahkan Polda Banten

Serang, Sinerginkri.com | Ditlantas Polda Banten musnahkan barang bukti penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot Bising/Brong hasil sitaan selama tiga minggu terhadap kendaraan bermotor roda dua.

Pemusnahan digelar di Outdoor Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (17/01).

Dalam kesempatannya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan Knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.

“Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 unit dengan rincian yakni Polda Banten melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Oplos Pertamax

Dari jumlah pelanggaran, sebut Leganek, dari Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit.

Lanjut Leganek pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)