Banten  

Raup Omzet Ratusan Juta, Dua Pelaku Penyuntik LPG Bersubsidi di Tangerang Diamankan Polisi

Alasan pelaku, sebut Donny, pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih, dan tabung gas Lpg ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200 ribu/tabung, dimana tabung gas Lpg ukuran 12 Kg kosong yang digunakan oleh pelaku dibeli dari agen-agen gas non-subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Tersangka berinisial MS (53) yang merupakan pemilik dari kegiatan tersebut dan EN (46) yang merupakan operator yang melakukan penyuntikan tabung tersebut. Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.80 ribu /hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” terang Donny.

Baca Juga  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Serang

Masih kata Donny, Barang Bukti yang diamankan yaitu:
– 2 buah selang Regulator Pemindah Gas Lpg,
– 3 buah Obeng Kembang,
– 3 buah karung Goni,
– 2 buah buku Penjualan,
– 1 buah ember,
– 1 buah Kalkulator,
– 1 bungkus karet seal gas Lpg,
– 21 tabung gas lpg ukuran 12Kg Non Subsidi ISI;
– 10 tabung gas lpg ukuran 12Kg Non Subsidi KOSONG;
– 59 Tabung Gas Lpg Ukuran 3Kg Subsidi isi,
– 41 Tabung Gas Lpg ukuran 3Kg Subsidi kosong, dan.
– 1 Unit Mobil Daihatsu Zebra Warna Biru No.Pol: A 8043 V berikut Kunci Kontak.

AKBP Donny Satria menambahkan, Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga  Pemalsu Air Mineral Merk Aqua di Cilegon Ditangkap Polisi

Pelaku diancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tutupnya.

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)