Jakarta, sinerginkri.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutus Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi divonis hukuman mati.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini
Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksiannya. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi polri dan menyeret banyak anggota polisi yang terlibat serta tak mengakui perbuatannya.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim ketua.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)