Kiprah lainnya adalah dalam Konferensi Hukum Laut PBB pertama kali di Jenewa, 24 Februari sampai 29 April 1958. Ada 86 negara yang ikut serta.
Untuk sebagian besar apa yang dicapai adalah kodifikasi praktik kebiasaan pada waktu itu. Ada upaya untuk mengatur cara berlayar kapal dalam wilayah suatu negara, tetapi sedikit kemajuan telah dibuat,” jelasnya
Konferensi pertama itu tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan terutama masalah lebar laut teritorial. Maka Konferensi Hukum Laut PBB untuk yang kedua dilanjutkan pada 1960, lalu yang ketiga berlangsung dari Desember 1973 sampai Desember 1982.
Baru tercapai sebuah kesepakatan tentang UNCLOS 1982, yang merupakan momentum dari perjuangan panjang bangsa Indonesia sejak Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 untuk menjadi Archipelagic State yang diakui oleh dunia. Mochtar Kusumaatmadja telah memimpin perjuangan itu selama 25 tahun pada Konferensi Hukum Laut di PBB sampai diakuinya Prinsip Negara Kepulauan oleh dunia internasional,” jelasnya.
(Red)