Sumsel  

Prof. Edwar Dikukuhkan Sebagai Asesor Arsiparis Nasional

“Mampu melakukan tugas secara bersih ,transfaran dan profesional dengan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik”ucapnya.

Imam Gunarto menambahkan Asesor Kearsipan merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi ,keahlian,pengalaman di bidang kearsipan dan mempunyai kompetensi dalam melakukan pengujian dan penilaian (asesmen) pada kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional Arsiparis yang diakui secara formal oleh ANRI.

” Sesuai Pasal 99 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2017,tentang management pegawai negeri sipil ,bahwa selaku instansi pembina ANRI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya kualitas dan profesional JF Arsiparis”.

Namun ,pada hakikatnya Asesor kersipan merupakan pihak yang diberi mandat oleh ANRI untuk mewujudkan JF Arsiparis yang berkualitas dan profesional tandasnya (Yanthi.M)

Baca Juga  K MAKI : PR besar Kejati Sumsel ungkap dugaan mega korupsi Ogan Ilir Rp. 103 milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)