K MAKI : PR besar Kejati Sumsel ungkap dugaan mega korupsi Ogan Ilir Rp. 103 milyar

Palembang, sinerginkri.com | Proyek tahun jamak Ogan Ilir tahun 2007 – 2010 menjadi viral nasional karena adanya dugaan kelebihan pembayaran terjmin proyek melalui APBD Ogan Ilir 2010 sebesar kurang lebih Rp. 103 milyar yang diduga tanpa proses penganggaran atau diduga kelebihan bayar yang harusnya hanya kurang lebih Rp. 86 milyar namun di bayar kurang lebih Rp.190 milyar. Perkara ini telah di laporkan ke Kejagung dan menurut sumber di Kejagung telah di limpahkan ke Kejati Sumsel untuk di tindak lanjuti.

Kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan aktivis Mahasiswa Sumatera selatan (AMPD) di Jakarta bahwa dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir di limpahkan ke Kejati dan hal ini di ungkap Koordinator AMPD “Harda Beli”

Baca Juga  Miris ! Fitrianti Gunakan Mobil Dinas PMI untuk Kampanye Jelang Pilkada Palembang

Viralnya perkara dugaan korupsi di tanggapi oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent, “Pada tahun 2019 penyidik Kejati Sumsel pernah melakukan tinjauan lapangan kondisi jalan tersebut dan meneliti dokumen terkait proyek tersebut”, kata Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Sayangnya karena banyak kasus korupsi yang harus di ungkap perkara dugaan mega korupsi sebatas klarifikasi dan pemanggilan yang tidak pernah di hadiri oleh terpanggil”, papar Bony Balitong

Sementara itu Deputy K MAKI dan sekaligus Investigator auditor K MAKI menyatakan, “bukti lapangan tidak begitu penting karena proses penganggaran nya sudah jelas salah dan di interplasi oleh anggota DPRD saat itu karena disinyalir menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp. 103 milyar”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI. “Perda tahun jamak tidak dirubah dan beberapa pekerjaan putus kontrak namun tetap di bayar lunas merupakan temuan awal indikasi tindak pidana mega korupsi”, jelas Feri Kurniawan.

Baca Juga  Satu proposal untuk dua dana hibah KONI Sumsel, K MAKI : Belum ada aturannya

“Sayangnya hak interpelasi di halangi oleh ketua DPRD saat itu ” IC” yang diduga terlibat dengan perkara dugaan mega korupsi itu”, imbuh Feri Kurniawan. “Mengacu ke PP 58 tahun 2005 tentang keuangan daerah maka sangat jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara Rp. 103 milyar”, papar Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)