Pria Asal Desa Patrasana Diamankan Polisi

“Selain sabu, jajaran anggota juga menemukan satu unit handphone merk Infinix warna putih yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPTU Hendri Mulyana, menyebutkan, pelaku menjual sabu dengan harga per paketnya berkisar antara Rp.200 ribu hingga, Rp.400 ribu.

“Pelaku jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” sebut IPTU Hendri.

Dengan penangkapan ini, ujar kanit, pihak Kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kresek dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Tiga Orang Pelaku Kasus Mutilasi Masih Dalam Pemeriksaan Penyidik

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)