Pria Asal Desa Patrasana Diamankan Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pria berinisial U (29) tahun yang berasal Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunan narkoba berjenis sabu.

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berkat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba, jajaran anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi,” ungkap AKP A. Suryadi, pada konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek, Senin (27/01/2025).

Ketika petugas tiba di lokasi, lanjut Kapolsek, jajaran anggota melihat seorang pria dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Raya Kresek, tepatnya di Desa Patrasana.

Baca Juga  Bapak Berserta Anak Benar Benar Tak Punya Ahlak Tega Garap Anak Di Bawah Umur

“Sa’at anggota unit reskrim menghampiri pelaku, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” ulasnya.

Setelah penangkapan, dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tambah Kapolsek, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Dji Samsoe refill yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dengan berat brutto sebesar 0,21 gram dan 0,25 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)