PPIPHII Membuka Pendidikan Khusus Advokat

Jakarta, SinergiNKRI – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka pendaftaran Angkatan 1 untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online, seluruh Indonesia bekerjasama dengan ISTITUT AGAMA ISLAM IAI AN NUR LAMPUNG. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional.

Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:
“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Baca Juga  Proyek Gasifikasi Batu Bara PTBA Mampu Menghemat Devisa Negara

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:Warga negara Republik Indonesia.

Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Komitmen Lakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka peluang lulusan sarjana hukum atau strata satu khusus fakultas hukum se-Indonesia yang ingin menjadi advokat/pengacara hukum, melalui Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia ( PPIPHII ) akan Menghantarkan Calon advokat-advokat dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan pengambilan sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang juga sekaligus sebagai pendiri PPIPHII, SRIYANTO, S.Sy.,M.Ag. saat diwawancarai wartawan, Pendaftaran PKPA sudah mulai dibuka sejak tanggal 23 Februari 2021 penutupan pendaftaran pelaksanaan PKPA pada tanggal 29 Maret 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)