PPIPHII Membuka Pendidikan Khusus Advokat

Jakarta, SinergiNKRI – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka pendaftaran Angkatan 1 untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online, seluruh Indonesia bekerjasama dengan ISTITUT AGAMA ISLAM IAI AN NUR LAMPUNG. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional.

Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:
“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Baca Juga  DPRD Prov Sumsel bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:Warga negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)