Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Angkat

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H telah Berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

sinerginkri.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H telah Berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. Sabtu (08/07/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial H (45 Tahun) yang tinggal di Kampung Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam yang mana Pelaku merupakan ayah angkat korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib berdasarkan Keterangan korban (10 tahun) yang melaporkan kejadian Ke Pak RW Kampung Puncak Teluk Bakau selaku Pelapor, bahwa korban menceritakan bahwasanya orang tua angkat korban telah melakukan pelecehan terhadap korban serta melakukan hubungan Badan dengan korban.

Baca Juga  Penyebar Pronografi Masih Di Bawah Umur Di Tangkap Oleh Tim Cyber Polda

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengatakan kepada korban jangan kasih tau siapa-siapa dengan nada tinggi, yang mana hampir setiap pagi Korban selalu di setubuhi oleh pelaku didalam Kamar rumah Pelaku.

Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku juga selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban yang mana Korban masih di bawah Umur.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami Trauma dan Sakit dibagian alat vital. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)