Batam, SinergiNkri.com – Penyebar pronografi ada tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan Anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa Berinisial MP telah diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri pada, Senin (1/2/2021).
Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE, adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Dari pengakuan Renatta, saya Sering Dikirim Foto Tak Senonoh lewat whattsyap ini menyangkut Hari diri, yang dicemarkan oleh orang yang menyebarkan pronografi.