Tangerang, Sinerginkri.com | Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten telah menciduk saru pelaku kejahatan yang merupakan komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin kartu ATM. Pelaku ditanyakan pada sabtu, 6 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIB, di Indomaret Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
“Ada satu tersangka yang diamankan,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mukiono, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi pada saat memberikan keterangan kepada Kasihumas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin, pengungkapan kasus ganjal ATM untuk mencuri uang di Wilayah Hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang.
Eldi menuturkan Kepolisian menangkap inisial FR (42) warga Lampung yang ditangkap setelah melakukan aksinya di Indomaret Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Aksi mereka bermula saat korban seorang perempuan hendak mengambil uang di ATM Indomaret di Desa Dangder, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, namun terjadi kendala tidak bisa mengambil di mesin ATM dan kartu ATM milik Korban tertelan oleh mesin.