Polres OKU Selatan Tidak Ada Ampun Bagi Bandar Narkoba Apalagi Residivis

“Untuk barang bukti yang di amankan sabu seberat 75,59 gram di sembunyikan disebuah gelas di dapur rumah tersangka. sedangkan satu barang lagi 0,86 gram kita dapati didalam dompet tersangka,” ujarnya.

” Untuk tersangka ini juga merupakan seorang resedivis, dimana beberapa waktu sebelumnya bernah terjerat kasus yang sama,” tambahnya.

Masih kata Kapolres, jika dari hasil interogasi jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, tersangka ini mengakui jika barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Dimana barang-barang yang diedarkan sekitaran wilayah Desa Tenang tersebut didapat atau dibeli dari salah satu bandar narkoba wilayah OKU Timur.

“Tersangka kita jerat menggunakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Kunker Kapolda Sumsel Apresiasi Kinerja Personel Polres OKU Selatan | Ini Pesannya Kepada Personel Polri

Pewarta: J.Fidral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)