Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penganiayaan Anak

Lanjut Yudha Motif pelaku, kata Yudha pelaku ini hanya ikut-ikutan dan ingin gagah-gagahan, namun kemudian menimbulkan korban kekerasan. Atas kejadian tersebut, pihaknya masih memburu dua orang DPO (RI) sebagai otak dan penyedia senjata tajam dan MA sebagai driver yang mengarahkan kepada korban MA (15).

“Barang bukti yang kami disita, 1 unit Parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi 1 unit Cerurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong suwiter warna hitam,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, AN (15) melakukan pembacokan terhadap korban dengan cara membacokan parang (pedang) pendek ke arah tangan korban, sedangkan DE (16) melakukan pembacokan cerulit ke arah punggung sebelah kiri korban namun
tidak sampai kena.

Baca Juga  Waduh !!! Seorang Suami Nekat Nyiram Air Keras Terhadap Isteri Serta Ibu Mertua Dan Anak Kandung Nya

“Para pelaku kita terapkan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan bagi pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran (DPO) agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui petugas,” tandasnya.

Kapolres Serang juga menghimbau kepada para orang tua kalau sayang anak pastikan pukul 22.00 Wib anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tegaskan, peran para orang tua, agar lebih peduli terhadap anaknya. Mari kita cek keberadaan anak remaja kita. Agar tidak ikut-ikutan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau menjadi korban kekerasan seperti yang marak belakangan ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Lakukan Penyerangan, 4 Pelajar Diamankan Polisi

* Baca juga : Resahkan Warga Remaja Bawa Sajam di Serang Diamankan Polisi.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)