Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penganiayaan Anak

Serang, Sinerginkri.com | Jajaran Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan tiga orang remaja yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada tanggal 17, Oktober 2022.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, ia mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikeusal, merupakan tindaklanjut dan tindak tegas terhadap maraknya aksi berandalan jalanan yang sangat meresahkan msyarakat.

“Alhamdulillah, berkat tindakan cepat Jajaran Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Jajaran kami berhasil menangkap, beberapa orang yang diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih dibawah umur,” kata Yudha saat menggelar presscon.

Baca Juga  Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus APJ Tersangka Pencabulan dan Penggelapan

Selain melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, lanjut Kapolres Serang, para terduga pelaku ini juga tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam.

Yudha menjelaskan, sebelumnya, pada Jum’at 28 Oktober 2022 sekira jam 12.45 WIB tepatnya di wilayah Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, korban MA (15) mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan akibat ulah para berandalan jalanan ini.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 14.00 Wib, penyidik tim Resmob Satreskrim Polres serang dan unit reskrim Polsek Cikeusal berhasil mengamankan delapan orang anak remaja yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

“Hasil pemeriksaan dari para tersangka, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka AN (15), DE (16) dan MM (15) sedangkan untuk yang lima orang di kembalikan kepada orang tuanya serta diperiksa sebagai saksi,” terang Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)