Polisi Ringkus Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Subsidi di Tangerang

“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Lanjut Zamrul, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Disdukcapil Targetkan e-KTP Menjadi KTP Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)