Polisi Ringkus Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Subsidi di Tangerang

Tangerang, Sinerginkri | Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran, di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 04 Maret 2023.

“Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat kegiatan, kami mengamankan 5 orang pelaku dilokasi,” ucap Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (6/3/2023).

Hotma mengatakan, selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up. Juga mengamankan 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

Baca Juga  Putra Asal Cisauk Siap Pimpin Kadin Kabupaten Tangerang

“Ke-5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Sedangkan beberapa orang yang masih dalam pengejaran,” ucap Hotma.

Sementara, Kasar Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menyebutkan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)