Polisi Ringkus Belasan Penjahat Jalanan di Lebak

Lanjut Wiwin, dari 11 tersangka 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35), sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.

Kapolres menambahkan bahwa, 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Akibat dari perbuatannya 9 tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Baca Juga  Polsek Sukatani Berpesan Bilamana Melihat Pelaku Penyiram Air Keras Segera Informasikan

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)