Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero Sport berinisial EK sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya

Kota Bekasi,SinergiNKRI.Com –Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero Sport berinisial EK sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari mengatakan kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 7 November 2022. Korban tewas berinisial S (33).

“Sudah ditangani dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Sahari saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Sahari menjelaskan, kasus tabrak lari ini berawal saat pengemudi EK melintas dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian, mobil Pajero menabrak korban yang hendak menyeberang jalan.

Baca Juga  Emergency Respon Tim Jawa Barat Turut Berduka Cita Atas Musibah Yang Dialami Driver dan Pendamping Ambulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)