Banten  

Polda Banten Tetapkan Tersangka Ketua Kadin Cilegon

Banten, Sinerginkri.com | Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kita menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU.

“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ, “ujarnya.

Kombes Pol Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ucap Dian.

Baca Juga  Ditemukan KIP ditempat sampah, Ketum HMI Cabang Lebak Minta Polisi Usut Tuntas

Lanjut Dian, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)