PIMPINAN CABANG DAN ORGANISASI SOSIAL SAYAP SERIKAT PP FSP KEP SPSI ADAKAN SOSIALISASI JKN KIS

Melalui sosialisasi ini, kami berharap relawan yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan kegunaan program JKN-KIS atas apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya terkait program ini,” harap Zuamah.

Sementara itu, Ketua Koordinator Nasional Bapak Adam Nurbani mengucapkan, “Terimakasih yang sebesar-besarnya atas waktu dan kesempatan dari BPJS Kesehatan Kota Bekasi dalam memberikan sosialisasi kepada Relawan kami di Kota – Kabupaten Bekasi.

Harapannya semoga sosialisasi seperti ini sering dilakukan khususnya di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau agar informasi penting seperti ini dapat dipahami langsung oleh masyarakat lebih khususnya kepada kami yang ada di relawan JKN-KIS dibawah SPSI Kep. Dihimbau juga kepada relawan yang hadir dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada sanak saudara, tetangga maupun yang lainnya agar pemahaman tentang Program JKN-KIS ini benar-benar dipahami betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” tutupnya.

Dalam Sosialisasinya Bapak Karsono dari TIM BPBD Kota Bekasi menjelaskan titik titik rawan Banjir. Berdasarkan kajian inaRISK, Kota Bekasi memiliki 13 kecamatan dengan potensi bahaya banjir dengan kateogri sedang hingga tinggi. Sejumlah kecamatan terdampak banjir merupakan wilayah pada potensi bahaya tersebut.

Warga masyarakat dapat menyiapkan tas siaga bencana yang berisi obat-obatan, perlengkapan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) atau pun air minum. Dalam mengatasi efek banjir Bantuan pembersihan pascabanjir melibatkan para aktivis kemanusiaan dari perangkat daerah seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Kota Bekasi, TNI dan Polri serta PMI Kota Bekasi serta penggiat sosial dari beberapa komunitas lain untuk pengerukan lumpur efek dari banjir tersebut.
PP
dr. Ferry menegaskan, bedah kasus Medis dilapangan antar Tim Gabungan dengan mempermudah akses publik untuk mendapatkan bantuan pendampingan. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, penjemputan mobil ambulance, dan pencarian rumah sakit rujukan.

Baca Juga  " Luar Biasa" Setelah Berapa Pekan Tak Muncul Kamaruddin Bikin Kejutan

” Dokter jaga siap untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi. Kami siap membantu gotong royong dalam menangani dalam permasalahan kesehatan,” tegas dokter yang sering terjun mendampingi pasien tersebut, dr. Ferry Sirait selain menjadi Ketua Baskesmas juga menjadi Kepala Divisi Kesehatan Laskar Juang RDP sekaligus sebagai Komandan Posko Darurat pada saat Covid-19.
Dan acara Sekretaris Koordinator Nasional Bung Mika Sujatmiko memberikan edukasi semua relawan yang hadir untuk harus mengerti bagaimana cara mendampingi warga yg terkendala di lapangan dgn memberikan pemaham apa itu JKN, Manfaat dan Pelayanan JKN serta Prosedur pelayanan JKN

1, Apakah itu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga  Menteri Kesehatan,Pemerintah terus melakukan surveilans untuk memonitor varian baru Covid-19

2. Manfaat & Pelayanan JKN
JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.

JKN mengubah total pola pelayanan kesehatan. Banyak kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat diubah secara mendasar. Perubahan yang paling mendasar adalah pelayanan kesehatan diselenggarakan berjenjang.

3, Prosedur Pelayanan JKN
Pelayanan Rawat Jalan, Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar.
Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan.
Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak

menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.
Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan.

Baca Juga  Akibat intensitas hujan yang cukup tinggi, Situs Percandian Batujaya Karawang Jawa Barat terendam banjir

4. Pelayanan Gawat Darurat
Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan.

5. Pelayanan Rawat Inap
Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname.

6. Pelayanan yang tidak tanggung JKN
Berobat di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja sama dengan BPJS.
Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri.
Pelayanan Kesehatan Untuk Tujuan Estetik.
misal : Operasi Plastik dan Skincare
Pelayanan Untuk Mengatasi Infertilitas. misal : Program Kesuburan
Pelayanan Perawatan Gigi. misal : Menjaga kesehatan gigi
Penyakit Akibat Ketergantungan Obat Atau Alkohol.
Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Atau Wabah.
Penyakit Akibat Lakalantas dan Kekerasan. diatur oleh PerPres No 82 Tahun 2018

(Iin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)