” Luar Biasa” Setelah Berapa Pekan Tak Muncul Kamaruddin Bikin Kejutan

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan mengejutkan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan sejumlah polisi dalam kasus pembunuhan.

Terbaru, Kamaruddin blak-blakan mengungkapkan salah satu pimpinan komisi DPR RI yang diduga melobi istana melalui kementerian sekretaris negara.

“Salah satu ketua komisi dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian, yaitu kementerian sekretaris negara. Berhasil apa tidak saya tidak tahu. Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu, Ketua Komisi DPR ini, kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu eks Polri,” kata Kamaruddin Simanjuntak SH.

Untuk itu, Kamaruddin memberikan saran kepada Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mengusut dugaan keterlibatan pimpinan komisi DPR RI di kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah mengawal realisasi komitmen pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Menurut Kamaruddin, tidak mudah mengunggkap siapa saja orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sehingga dirinya meminta untuk dibentuk tim independen.

Kamaruddin menyebut banyak pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” tegasnya.

Bagi Kamaruddin, seharusnya ada 9 sampai 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau diluar perkara obstruction of justice

Kamaruddin menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terakhir pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan lie detector atau alat tes kebohongan.

Baca Juga  Pengawas Bina Pendidikan SD Kecamatan Tambun Selatan Hadiri Giat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Mekarsari 04

“Kemudian kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)