Penyelesaian Sengketa Tanah, Ronny F Sompie : Secara Restorative Juctice dan Alternative Dispute Resolution

Oleh karena itu, imbuhnya, sudah benar bahwa ajakan Jaksa Agung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah secara bersama dengan kerjasama dan sama-sama bekerja.

“Jangan cuma berdoa saja, harus betul-betul ada saling kerjasama, maka kita bisa mendukung upaya Menteri dan Wamen ATR/BPN yang baru dilantik Bapak Presiden Jokowi dalam menyelesaikan sengketa tanah dan pemberian sertifikat tanah hak milik kepada rakyat Indonesia sesuai hak kepemilikannya masing-masing,” kata Ronny.

Terkait praktik mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pegawai ATR/BPN, Ronny mengatakan bahwa pemecatan oknum pegawai bukan satu-satunya solusi.

Namun demikian, lanjut dia, apabila oknum pegawai tersebut sudah menjadi bagian dari mafia tanah yang justru sebagai penyebab utama sengketa di bidang pertanahan maka pegawai tersebut tidak hanya dipecat, melainkan juga harus diungkap melalui sebuah proses penegakan hukum.

“Bila perbuatan (oknum pegawai) itu menyebabkan ada terjadi kerugian negara atau kerugian masyarakat, maka dapat disita asetnya sebagai barang bukti. Bahkan disita sebagai aset negara atau bisa menjadi hak para korban mafia tanah tersebut,” tegas Ronny.

“Pengungkapan kasus secara tegas dan tuntas akan memperkuat penyelesaian sengketa tanah, bahkan memberikan efek jera bagi para mafia tanah,” sergahnya kemudian.

Perlu diketahui, disebutkan terdapat 125 pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan 32 di antaranya sudah mendapatkan hukuman berat. Sementara 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)