Penyelesaian Sengketa Tanah, Ronny F Sompie : Secara Restorative Juctice dan Alternative Dispute Resolution

Sinerginkri.com – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie turut menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (15/6/2022), di Istana Negara Jakarta.

Mantan orang nomor satu di Dirjen Imigrasi itu pun turut memberikan sejumlah catatan dalam menyikapi permasalahan sengketa tanah dan upaya memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

“Selamat bertugas kepada Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ke depan, perlu dipertimbangkan penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan dan pemberantasan praktik mafia tanah,” ujar Ronny melalui pesan singkat yang diterima Kamis (16/6/2022).

Menurut Ronny, apabila penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan melalui proses perdamaian dalam konteks ‘Restorative Justice’ (secara pidana) atau ‘Dispute Alternative Resolution’ (secara perdata) tidak akan membuat para korban mengeluarkan biaya cukup besar dalam proses persidangan di pengadilan pidana maupun perdata.

“Penyelesaian sengketa tanah dengan cara ‘Restorative Justice’ ataupun ‘Alternative Dispute Resolution’ akan banyak membantu percepatan dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang pertanahan,” jelasnya.

Di lain sisi, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyambut baik arahan tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas praktik mafia tanah.

Ronny berharap tim khusus yang dibentuk oleh Kajati dan Kajari untuk mengatasi persoalan mafia termasuk tim jajaran intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung bisa mengatasi persoalan mafia tanah, dan penyelesaian hukumnya secara tuntas sampai ke akar akarnya.

“Kejaksaan Agung bisa menangani kasus pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Terutama kalau ada pidana korupsinya baik pungutan liar (pungli) maupun suap, yang biasanya paling mudah dibuktikan melalui penyadapan terhadap hubungan komunikasi per-IT yang dilakukan oleh para mafia tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, sambung Ronny, mafia tanah adalah bagian dari kejahatan kerah putih (white collaar crime), sehingga tidak mudah untuk mengendus dan melacak tindakan dan perbuatan mereka yang seringkali berganti-ganti modus operandinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!