Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman Wilayah Kecamatan Prabumulih Barat kekurangan Volume dan atas kontrak tersebut tidak terdapat amandemen

Prabumulih,Sinerginkri.com – berdasarkan Hasil Pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan atas paket Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Prabumulih Barat diketahui bahwa pekerjaan pembangunan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 640/007/SPK-PPK.I/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp2.269.116.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender (29 Mei 2019 s.d. 25 September 2019). Atas kontrak tersebut tidak terdapat amandemen.

Berdasarkan back up data pekerjaan fisik telah dinyatakan 100% dan telah dilakukan PHO antara PPK dan pihak ketiga dengan berita acara serah terima Nomor 620/936/PP.DISPU-PR/X/2019 tanggal 26 September 2019. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp1.554.344.460,00 atau sebesar 68,50% dari nilai kontrak

Dikatakan BPK’Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang mengawasi dan mengendalikan atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya(Red)

Baca Juga  Aksi Damai di Kantor Bupati, Wartawan dan LSM Desak Proses Hukum Kades Wanakerta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)