Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polsek Sepatan

Petugas unit Resmob Polsek Sepatan langsung mengamankan dengan membawa AM (30th) berikut Barang-bukti (BB) ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kami tidak akan memberikan ruang gerak maupun kompromi terhadap para pelaku penjualan dan peredaran obat keras daftar G Jenis Tramadol Eximer diwilayah hukum Polsek Sepatan.

“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, terduga pelaku AM dapat dijerat dengan pidana Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor.17 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Dirman.

Baca Juga  Bapeda Kabupaten Tangerang Gelar Do'a Bersama Alm H.Ismet Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)