Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polsek Sepatan

Tangerang, Sinerginkri.com | Pria berinisial AM (30th) pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM tak berkutik saat diringkus anggota personel unit Resmob Polsek Sepatan, Rabu (27/12/2023) pukul 10:00wib.

Penangkapan tersangka AM ini berkat adanya informasi laporan pengaduan dari warga masyarakat sekitar yang sudah merasa resah di lingkungannya di jadikan tempat ajang transaksi penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepatan Akp Sriyono, S.H., Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H menuturkan bahwa memang benar anggota personel unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., beserta 3 anggota telah berhasil meringkus terduga pelaku AM (30th) penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer, dilokasi Jalan Raya Kota Bumi, Kp.Teriti, Rt.04/Rw 04, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  THM 126 Diduga Abaikan SE Bupati di Bulan Ramadhan, Kasat Pol PP : Pertanyaannya Kok Jadi kosono Kemari

Saat dilakukan pengeledahan oleh personel tim unit Resmob di badan terduga AM, petugas kami mendapati BB 96 butir Obat Merk Tramadol, 129 butir Obat Merk Eximer, 1 bh Hp merk Vivo type 1819 warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.64,000, dan petugas kami pun mengintrogasi pelaku dengan menanyakan modus operandi.

“Tersangka AM menjawab Saya mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dengan cara berkeliling dengan berpindah-pindah tempat melalui chating WhatsApp COD,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)