SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Palembang mengeluarkan surat edaran bersama terkait penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H Deni Priansyah, saat jumpa pers di rumah dinas wali kota Palembang, Kamis (7/5/2021).
Deni mengatakan, surat edaran ini meliputi kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau musala dan lapangan terbuka pada 1 Syawal 1442 Hijriyah.
Deni menyebutkan, salah satu dasar edaran instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka peningkatan pengendalian pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, kata Deni, tidak melarang salat di masjid.
“Tapi harus mengikuti zonasi. Kalau zona hijau dan kuning boleh salat di masjid, namun tetap mengikuti protokol kesehatan serta dibatasi hingga 50 persen. Kalau zona merah, cukup salat di rumah masing-masing,” ujar Deni, didampingi Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah dan Juru Bicara Wali Kota Palembang Reza Pahlevi.