Pemkot Palembang Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid Dengan Syarat

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong rendah zona hijau dan zona kuning dapat dilaksanakan di masjid/musala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” Deni menuturkan.

Bagi RT yang memggelar sholat , pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid-19.

Selain itu jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid/musala dan lapangan.

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi.

“Juga tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik.”

Lanjut dia, mempersingkat rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.

“Jadi salat bisa dilakukan di masjid jika masuk zona kuning dan hijau. Dan kalau masuk zona orange dan merah bisa dilakukan di rumah saja. Tapi pemberlakuan ini berskala RT,” beber dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang ,dr Fauziah mengatakan pemberlakukan Salat Ied itu untuk tingkat RT.

“Jadi saat ini memang ada beberapa kecamatan zona kuning, yakni Kertapati tapi nanti kita akan mengeluarkan update terbaru untuk zona di Kota Palembang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, rilis resmi akan dikeluarkan tanggal 10 Mei, di mana Dinkes akan merilis resmi daerah zona berdasarkan kecamatan bahkan sampai ke tingkat RT.

“Jadi kita akan rilis zona sampai detail per RT untuk menjadi patokan masyarakat bisa salat di masjid atau di rumah,” kata Fauziah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!