Kanal  

Pemkab OKU Selatan Himbau Pelaku Usaha Pertashop Segera Urus Izin

Oplus_131072

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar menjelaskan, pengurusan izin ini telah diberikan dispensasi beberapa kali hingga di deadline agar segera dilaksanakan.

Bahkan dispensasi atau keringanan ini diberikan sejak beberapa tahun lalu, di mana Pelaku Pertashop ini diberikan dispensasi bahwa mereka tetap bisa menjalankan usaha sembari mengurus perizinan.

Namun kali ini, Pemkab OKU Selatan mengimbau dan menegaskan agar pelaku Usaha Pertashop segera menyelesaikan izinnya. Karena hingga saat ini masih terdapat beberapa usaha Pertashop yang izinnya belum terbit.

Dengan begitu, keberadaan Pertashop ini diharapkan dapat tetap membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar minyak tanpa mengabaikan aturan-aturan yang berlaku.

Hadir pada rapat ini Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Inspektorat, perwakilan Kepala Sat Pol-PP, perwakilan pertamina, dan para pemilik usaha Pertashop.

Baca Juga  Bapperida OKU Selatan Gelar Rapat Penyusunan APBD 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)