Kanal  

Pemkab OKU Selatan Terbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Agus Arief Wijaya Sebagai PLT Direktur RSUD Muaradua

Muaradua, Sinerginkri.com– Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. menyerahkan langsung Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 800.1.3.3/949/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kepada dr.Erick Destiano, Sp.PD., Rabu (02/10/2024).

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 800.1.3.3/949/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 berdasarkan surat dari Saudara dr. Erick Destiano, Sp.PD. tanggal 15 Juli 2024 yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Baca Juga  Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Daerah OKU Selatan Nomor 50 Tahun 2023

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/2116/SPPT/BKPSDM.OKUS-II/2024 Menunjuk dr. Agus Arief Wijaya Jabatan Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanTerhitung mulai tanggal 01 Oktober 2024 disamping jabatannya sebagai Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)