Muaradua , Sinerginkri.com Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si. pimpin langsung Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang BANPARPOL Tahun 2024-2029. Rabu (02/10/2024).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik A. Very Wijaya, S.Ip. mengatakan adapun maksud dari rapat ini untuk mendapatkan saran dan pendapat terkait perubahan Perubahan Bupati Penyaluran Bantuan Keuangan ke pada Partai Politik terdiri dari tahun 2019-2024 – 2024-2029. Dari perubahan pemilu yang telah terlaksana di tahun 2019-2024, sesuai dengan persetujuan Mendagri tentang tata cara pembayaran pendapatan daerah terkait tata cara pengunaan penyaluran bantuan ke partai politik dan terkait perubahannya.
Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Pada Tanggal 19 Desember 2023, bahwa Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam dua gelombang.