Pemkab Bekasi Akan Menindaklanjuti Instruksi Kemendagri Berkaitan Kebijakan Mengurangi Polusi Udara

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Berkaitan dengan penerapan kebijakan untuk mengurangi polusi udara.  Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

“Sudah ada instruksi mendagrinya ya, jadi nanti kita akan menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Kemendagri untuk wilayah Jabodetabek,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi Saat ditemui di halaman Gedung Wibawa Mukti, Pemda Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut kata dia, dari intruksi yang sudah diterbitkan, juga hasil kajian dan penelitian bahwasannya polusi terbanyak disumbang dari transportasi. Pemkab Bekasi akan bekerjasama menangani polusi udara itu dengan wilayah sekitar, sama seperti menghadapi masa pandemic covid-19.

Baca Juga  Pemerintah Desa Cibening Bersama BPD Hadiri Kegiatan Musrenbang

Sejauh ini, lajut Dedy, berkaitan dengan transportasi masih menjadi perhatian bagi daerah penyangga ibu Kota. Apalagi, warga Bekasi, depok dan sekitarnya ada yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, begitupun sebaliknya.

Termasuk juga 20%  disumbang pada saat antar jemput anak sekolah dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)