Pemerintahan Daerah Kabupaten OKU Selatan Gelar Musrenbang RKPD Tahun2023

Indeks Pembangunan Manusia : 67,67 Point
Indeks Gini : 0,25 Point
Pertumbuhan Ekonomi : 5%
Angka Kemiskinan : 8,97%
Pendapatan Perkapita : Rp.33.650.000.
Tingkat Pengangguran Terbuka : 2,19%
Tentunya dalam pencapaian target kinerja utama pembangunan harus tetap mempedomani arah kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Selatan di Tahun 2023
“Sumatera Selatan Maju untuk Semua”, serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten OKU Selatan di Tahun 2023 yaitu ” Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengurangan Kemiskinan Melalui Peningkatan Ekonomi Kerakyatan, Kualitas Infrastruktur dan Sumber Daya Tegasnya.

Sambutan Bupati OKU Selatan yang di sampaikan Wakil Bupati OKU Selatan Sholihien Abuasir, SP., M.Si mengajak seluruh stakeholder pembangunan, baik dari instansi pemerintah, lembaga sosial masyarakat serta toko masyarakat untuk ikut berdialog, bertukar pikiran dan pandangan. Guna untuk mempercepat langkah dan memacu kinerja pembangunan daerah Kabupaten OKU Selatan di tahun 2023, yang mengacu pada RPJMD Kabupaten OKU Selatan Periode 2021-2026, RKP Nasional Tahun 2023 serta keselarasan prioritas pembangunan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Posko Sekretariat Bersama HDCU OKU Selatan Resmi di Buka

“Pada momen yang sangat baik ini kembali saya mengajak seluruh lembaga dan seluruh komponen masyarakat untuk mari bersama-sama mewujudkan “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengurangan Kemiskinan melalui Peningkatan Ekonomi Kerakyatan, Kualitas Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia”, yang akan dilaksanakan melalui perwujudan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, daerah yang berdaya saing dan pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan pemyelenggaraan tata pemerintahan daerah yang baik (Good Local Governance).

Dalam kesempatan ini juga Wabub berharap program dan kegiatan yang disusun dapat mendukung visi dan misi Kabupaten OKU Selatan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

Meminta kepada seluruh Kepala Desa agar dapat mengelola Dana Desa dan Dana Kelurahan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat luas dapat merasakan hasil pembangunan di Desa dan Kelurahan tutupnya”. ( Dayat ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)