Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Penanganan Covid 19 Di Hari Natal Dan Tahun Baru

1) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru;
3) Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

2. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bekasi;

b. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
c. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolekif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja;

e. Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

4. Untuk pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

c. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

d. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
e. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup:

f. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

g. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi;

6. Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan pada posko check point di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi selama periode Libur Natar

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)