Pemerintah Kabupaten Bekasi mendeklarasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Berbasis Nomor Induk Kependudukan

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemerintah Kabupaten Bekasi mendeklarasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mempermudah akses kesehatan masyarakat, di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, hingga klinik di Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” ucap Dani Ramdan, saat mendeklarasikan Layanan JKN Berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik. Masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.

Dirinya sangat menyambut baik sebuah kemajuan pelayanan publik yang tujuannya adalah mempermudah urusan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi elemen penting dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

“Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,” katanya.

Baca Juga  Kepala Sekretariat Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Bekasi Gencar Lakukan Sosialisasi HIV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)