Pembuangan Tanah Proyek Gedung Smart Building Command Center Diduga di Komersilkan

Ditempat terpisah Ibnu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pembangunan Indonesia (LSM LPI21) mengatakan, pembungan tanah aset negara oleh proyek pembangunan gedung milik pememerintah Daerah (Pemda). Jelas ini pelanggaran karena yang namanya membuang semua harus ada rekom dari bidang Aset Kabupaten Tangerang.

“Yang aset pemerintah yang di buang harus memiliki rekom dar bidang aset dan RAB/mekanisme dari proyek pembangunan untuk membuang tahan karena itu harus ada laporan ke Dinas terkait dan Aset,” ujarnya.

Apa pun bentuk aset Pemda, kata Ibnu, aset yang dibuang itu ada teknisnya bukan serta merta dibuang begitu saja oleh pihak ke-3 (Kontraktor,red) dari dinas, apa lagi ini dibuang nya ke wilayah Kawasan pabrik.

Baca Juga  Penyelesaian Sisa Kerja, Sekdis Disdik : Fasilitas Publik Segera Dimanfaatkan Masyarakat

“Pembuangan Tanah milik pemerintah ada teknisnya, dari jumblah keseluruhan tanah yang buang dan trayek yang ditentukan dan bila tidak ada rekom dari dinas ini pelanggaran. Yang jelas segala bentuk aset Pemda yang bergerak dan tidak jika buang semua memiliki rekom/teknis,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)