Pembangunan Jalan Baru – Aer Simpur Karangan Kota Prabumulih diduga kekurangan Volume dan atas kontrak tersebut tidak terdapat amandemen

Prabumulih,Sinerginkri.com – Pembangunan Jalan Baru – Aer Simpur Karangan berdasarkan hasil Pemeriksaan dokumen dan cek fisik di lapangan atas paket Pembangunan Jalan Baru – Aer Simpur Karangan diketahui bahwa pekerjaan pembangunan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 640/007/SPKPPK. II/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp898.584.831,31. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender (29 Mei 2019 s.d. 25 September 2019).

Atas kontrak tersebut tidak terdapat amandemen. Berdasarkan back up data pekerjaan fisik telah dinyatakan 100% namun belum dilakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO) antara PPK dan pihak ketiga. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp772.782.953,00 atau sebesar 86% dari nilai kontrak,.

Dikatakan BPK’Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang mengawasi dan mengendalikan atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga  Herman Deru: Tol Indraprabu Jawaban Impian Masyarakat Sejak Bertahun-tahun Lalu

BPK merekomendasikan Walikota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya dan Menginstruksikan kepada PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya serta Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

sampai berita ini di terbitkan, wartawan Media sinerginkri.com belum bisa konfirmasi langsung ke kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih, mengingat hal seperti ini selalu terjadi dari tahun ketahun dan terkesan sudah jadi kebiasaan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)