Pelaku Tabrak Lari di Jalintim Akhirnya Ditangkap Satlantas Polres Banyuasin

“Sopir Bus PT ATS saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatannya saat ini dijerat pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun dan 12 Tahun Penjara,” jelas dia seraya menyebut bahwa pemilik Bus PT ATS di Medan tidak mengenal pelaku karena sopir tersebut sopir cadangan.

Sementara itu, Salamun keluarga dari korban mengucapkan terimakasih atas kinerja Satlantas Polres Banyuasin, telah mengungkap kasus menangkap pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

“Kami keluarga korban mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Satlantas Polres Banyuasin, telah menangkap sopir Bus PT ATS sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ucap keluarga korban.

“Kami pribadi yakin tidak mudah melakukan pengungkapan, harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, sekali lagi terimakasih Satlantas Polres Banyuasin,”pungkas dia.

(Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)